"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," jelasnya.
Hujra menjelaskan, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Aksi Bejat Seorang Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tangerang, Video Disebar ke Teman Korban
Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan pelaku.
"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klik berisi sabu-sabu," terang Hujra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu yakni Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku pun terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Candra Wijaya, Kompas.com/Tri Purna Jaya)