TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kasus pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong kini mulai disidangkan.
Senin (26/9/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Sorong di dipimpin hakim Bernard Papendang, menghadirkan 10 orang terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Baca juga: Polisi Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Tewas di Double O Sorong, Termasuk DJ Indah Cleo
Para terdakwa yang dihadirkan maisng-masing KH, IKK, AFA, MSB. Lalu, EF, ZMR, PL, HPT, WK, dan FMH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Elson Butarbutar mengatakan, 10 terdakwa didakwa melanggar pasal primer 340 KUHP.
Subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Jadi, beberapa hari sebelumnya ada beberapa berkas perkara yang telah dilimpahkan," kata Elson Butarbutar.
Namun pihaknya sepakat bersama majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Berkas perkara dan berkas dakwaan yang kita bacakan hari ini, nantinya pada sidang lanjutan Senin pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," jelas dia.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan Senin depan.
Di persidangan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disusun.
Ke-10 terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana sebagaimana pembakaran double O yang menyebabkan orang meninggal.
Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Polisi Periksa Owner Double O Sorong
Sebelumnya pembakaran gedung THM Double O Kota Sorong dilakukan para terdakwa Senin 25 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIT.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan 17 karyawan dan pengunjung THM Double O tewas terbakar.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Update Kasus Double O Sorong, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan