TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega siram istri sendiri dengan air keras terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 51 tahun, TP. Sementara korbannya berinisial IN (34).
Akibat disiram air keras, korban mengalami luka bakar 90 persen dan cacat permanen.
Kasus ini bermula pelaku emosi saat korban menolak untuk berhubungan badan dengan pria lain.
Berikut fakta-fakta kasus suami siram istri pakai air keras di Banyumas dirangkum Tribunnews.com, Selesa (27/9/2022).
Awal kasus
Baca juga: Sakit Hati Mau Dicerai, Suami di Muara Enim Siram Istri Pakai Air Keras hingga Terancam Buta
Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini bermula saat korban membuat laporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Ia mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami.
Penganiayaan terjadi pada tahun 2009 lalu.
Namun korban baru berani melapor pada bulan September 2022.
Selama ini, korban terus diancam oleh suami jika berani memberitahukan tindak kekerasan ke orang lain.
Motif pelaku
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriad membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku TP menganiaya istrinya karena kesal korban menolak saat diminta berhubungan dengan pria lain.