"Korban tidak mau dijual kepada lelaki hidung belang," ucap Agus, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Trio Begal yang Bacok dan Siram Korban Pakai Air Keras di Jakarta Timur
Tujuan TP memaksa istrinya karena faktor uang.
Pelaku juga diketahui memiliki penyimpangan seksual.
Pada akhirnya TP berhasil diamankan setelah laporan dari korban diterima petugas.
TP diringkus saat bersembunyi di Yogyakarta.
Ternyata ada korban lain
Terungkap fakta baru korban KDRT yang dilakukan TP.
Ia merupakan istri pertama dari TP sendiri.
Kasus ini juga baru dilaporkan setelah istri kedua TP, IN berani mengadu ke polisi.
Baca juga: Siram Istri Pakai Air Panas, Suami Berdalih Tak Sengaja, Tak Bisa Mengelak saat Anaknya Bersaksi
"Untuk Korban (IN) disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," tambah Agus.
Kini TP sudah diamankan. Ia dijerat ijerat Pasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pengakuan IN
IN di hadapan petugas mengaku hampir setiap hari dianiaya selama menikah dengan TP.