Sebelumnya, dalam kasus penyunatan BLT kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pihak Kelurahan Talun menggiring warga penerima BLT untuk membeli kupon gerak jalan HUT Kelurahan Talun.
Selain itu, menganjurkan KPM BLT membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Begini, ya, itu ditenggarai ada ketidaksengajaan. Ada imbauan masyarakat membeli kupon dan bayar PBB," kata Herman Suryatman kepada TribunJabar.id, Selasa (27/9/2022).
Atas kasus ini, Dinas Sosial (Dinsos) dan Inpektrorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang telah menegaskan, kelurahan menyalahi aturan.
BLT, menurut peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, hanyalah untuk membeli bahan pemenuhan kebutuhan pokok.
"Ini lagi berproses, sudah didalami oleh Inspektorat dan masih difinalisasi. Nanti dilaporkan ke bupati dan wabup," kata Herman.
Baca juga: Dapur Rumah Warga Dusun Sumberejo Kecamatan Talun Roboh Diguncang Gempa di Blitar
Dua lembaga telah menyatakan kecenderungan Lurah Talun menyalahi aturan.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, pun mengatakan, demosi berupa pencabutan jabatan dan penurunan eselon PNS bisa terjadi sebagai sanksi jika perbuatan tersebut terbukti salah.
Namun, Sekda Herman menyebutkan sanksi tidak semata-mata demosi.
"Ini disiplin PNS saja, ada yang ringan ada yang sedang, dan berat. Apakah ringan, sedang atau berat, hukumannya sesuai kesalahan," kata Herman.
Dia bahkan menyebutkan bahwa menghukum PNS tidak boleh emosional.
Menurutnya, menggiring masyarakat miskin membeli kupon dengan uang BLT bukanlah hal jahat.
"Tidak boleh emosional, maksudnya kan tidak jahat, hanya caranya yang tidak elok," katanya. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan