TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Rinny Mulyati, lurah Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya meminta maaf terkait pemotongan bantuan langsung tunai (BLT).
Kelurahan Talun sebelumnya memotong BLT dibelikan kupon gerak jalan.
Baca juga: Inspektorat Sumedang Diminta Segera Rekomendasikan Sanksi Terhadap Lurah Talun Karena Potong BLT
Modus pemotongan lainnya, masyarakat diminta membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saat mengantre pencairan BLT pada Selasa 13 September 2022.
Rinny mengakui kesalahannya telah melanggar aturan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat, Kemensos RI nomor 158/2022 tentang BLT.
"Ya, sudah dikembalikan sama panitia milangkala (hari ulang tahun) Kelurahan Talun," kata Rinny Mulyati saat dihubungi TribunJabar.id melalui pesan singkat, Rabu (28/9/2022) petang.
Pengembalian dilakukan oleh panitia milangkala kepada setiap Ketua RW pada Selasa (27/9/2022). Hari ini oleh para Ketua RW uang dikembalikan ke setiap KPM.
Total uang yang dikembalikan adalah Rp 6.618.000.
Namun, Rinny tak menjelaskan berapa banyak KPM yang dikutip uangnya dengan cara digiring membeli kupon itu.
Baca juga: Kelurahan Talun Sumedang Diminta Kembalikan Uang BLT yang Dipotong untuk Beli Kupon
Rinny menyebutkan, pasca-kegaduhan tersebut ia meminta maaf terhadap masyarakat di Kelurahan Talun dan Kabupaten Sumedang pada umumnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Talun beserta panitia milangkala menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kegaduhan yang terjadi pada saat ini. Kejadian ini tidak lepas dari tanggung jawab kami panitia milangkala dan saya Lurah Talun," katanya.
Rinny mengatakan hal yang gaduh ini akan menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Semoga ini menjadi pembelajaran agar Kelurahan Talun menjadi lebih baik," kata Rinny.
Dibela Sekda Sumedang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, mengatakan pihak Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, tak sengaja menyunat bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Lurah Talun Sumedang Akan Dilaporkan ke Polisi Karena Tuding Pemotongan BLT Hanya Setingan
Sebelumnya, dalam kasus penyunatan BLT kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pihak Kelurahan Talun menggiring warga penerima BLT untuk membeli kupon gerak jalan HUT Kelurahan Talun.
Selain itu, menganjurkan KPM BLT membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Begini, ya, itu ditenggarai ada ketidaksengajaan. Ada imbauan masyarakat membeli kupon dan bayar PBB," kata Herman Suryatman kepada TribunJabar.id, Selasa (27/9/2022).
Atas kasus ini, Dinas Sosial (Dinsos) dan Inpektrorat Daerah (Irda) Kabupaten Sumedang telah menegaskan, kelurahan menyalahi aturan.
BLT, menurut peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, hanyalah untuk membeli bahan pemenuhan kebutuhan pokok.
"Ini lagi berproses, sudah didalami oleh Inspektorat dan masih difinalisasi. Nanti dilaporkan ke bupati dan wabup," kata Herman.
Baca juga: Dapur Rumah Warga Dusun Sumberejo Kecamatan Talun Roboh Diguncang Gempa di Blitar
Dua lembaga telah menyatakan kecenderungan Lurah Talun menyalahi aturan.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, pun mengatakan, demosi berupa pencabutan jabatan dan penurunan eselon PNS bisa terjadi sebagai sanksi jika perbuatan tersebut terbukti salah.
Namun, Sekda Herman menyebutkan sanksi tidak semata-mata demosi.
"Ini disiplin PNS saja, ada yang ringan ada yang sedang, dan berat. Apakah ringan, sedang atau berat, hukumannya sesuai kesalahan," kata Herman.
Dia bahkan menyebutkan bahwa menghukum PNS tidak boleh emosional.
Menurutnya, menggiring masyarakat miskin membeli kupon dengan uang BLT bukanlah hal jahat.
"Tidak boleh emosional, maksudnya kan tidak jahat, hanya caranya yang tidak elok," katanya. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lurah Talun Akhirnya Minta Maaf, Kembalikan Uang BLT yang Disunat untuk Beli Kupon Gerak Jalan