Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.
Video Viral di Media SosialĀ
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada, Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Saat itu saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita.
Dalam percakapan telepon tersebut Chairita mengatakan "Kan itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus".
Kemudian, Siti Suciati langsung membuka akun Facebook-nya.
Ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status 'buat yang penasaran ini video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan'.
Juga terlampir foto diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan bagian sensitifnya.
Baca juga: Video Syur Berdurasi 10 Detik Beredar, Diduga Dimiliki Oknum Anggota DPRD Pasuruan
Awal tersebarnya video dan foto ini bermula saat terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun.
Dia mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati.
Lalu terdakwa Porsea mengajaknya melakukan pertemenan di facebook.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger.