TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siti Suciati, anggota DPRD Medan dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra.
Siti Suciati dipecat terkait beredarnya foto dan video vulgar dirinya yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf di media sosial.
Baca juga: Pemeran dan Penyebar Video Syur di Grup WA Organisasi Guru di Ciamis Diamankan, Motif Sakit Hati
Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea sendiri saat ini sudah divonis selama 4 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Informasi yang diterima Tribun, Siti Suciati tidak hanya dipecat tapi juga akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan Siti Suciati sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Siti Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Siti Suciati melakukan perlawanan.
Ia menggugat keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Medan yang Terlibat Kasus Asusila
Siti Suciati pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Siti Suciati.