"Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaannya.
Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab.
Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati merayu dan memintanya untuk melepaskan busana dan dituruti.
Di saat itu juga tanpa sepengetahuan Siti, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan tanpa busana sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit.
Dia kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto diri yang didapat dari facebook Siti Suciati yang asli.
Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.
Untuk melancarkan bisnisnya tersebut, terdakwa meminta uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp 10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Dikatakan JPU Terdakwa Porsea menipu para korbannya tersebut dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selanjutnya melakukan video call seks (VCS) dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban.
Selanjutnya pada saat video call seks dengan korban, terdakwa Porsea merekam kegiatan tersebut untuk modus memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi-saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000. Apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anggota DPRD Medan VCS Pamer Dada Dipecat, Gerindra: Surat PAW Sudah Diberikan