"Ini kasus menarik karena pemerintah daerah Pasuruan menganggap terjadi perusakan lingkungan yang dangat dasyat, karena terjadi perusakan lingkungan di Pasuruan, sehingga kami menyangkakan UU Lingkungan Hidup dan UU lain atas nama terdakwa Andrias Tanudjaja (AT)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Rabu.
Fadil menambahkan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan.
Dalam kasus ini, AT diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari, yang mengakibarkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.
AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juga undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
AT juga disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.
Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.