News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Gempol Ditahan di Lapas Pasuruan, Kasusnya Segera Disidangkan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penambangan ilegal - Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal berinisial AT ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kasus ini akan segera disidangkan.

"Ini kasus menarik karena pemerintah daerah Pasuruan menganggap terjadi perusakan lingkungan yang dangat dasyat, karena terjadi perusakan lingkungan di Pasuruan, sehingga kami menyangkakan UU Lingkungan Hidup dan UU lain atas nama terdakwa Andrias Tanudjaja (AT)," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Rabu.

Fadil menambahkan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan.

Dalam kasus ini, AT diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari, yang mengakibarkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

AT juga disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini