News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa di Sulawesi Utara Tidak Diizinkan Warga Berkantor Sejak Dilantik, Begini Kronologisnya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi kepala desa) Mutia Ibrahim belum pernah berkantor di kepala desa Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Puluhan pendukung Mutia kemudian mendatangi dan menerobos paksa pagar kantor desa, Jumat (30/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA UTARA-  Mutia Ibrahim belum pernah berkantor di kepala desa Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Padahal, Mutia Ibrahim dilantik menjadi kepala desa atau Pejabat Hukum Tua dilantik pada 5 September 2022.

Baca juga: Kepala Desa dan Guru Diminta Gubernur Edy Rahmayadi Tanam Bahan Pokok Demi Tekan Inflasi

Mutia Ibrahim baru berhasil berkantor hari ini, Jumat (30/9/2022) setelah diantarkan pendukungnya menerobos kantor desa.

Aksi saling dorong yang berakhir pada robohnya pagar balai desa tak dapat terelakkan saat massa Pendukung Pejabat memaksa masuk, sedangkan massa lainnya berupaya mengadang kepala desa agar tetap tidak berkantor.

Setelah hampir saling dorong selama 3 menit, massa pendukung Pejabat Hukum Tua akhirnya berhasil menerobos dan memasukkan pejabat ke kantor untuk kali pertama karena selama ini hanya memberlakukan pelayanan di luar kantor.

Kejadian ini merupakan imbas dari pergantian Pejabat Hukum Tua sebelumnya, Rizal Christian Sudjainto, yang baru dilantik pada 13 Mei 2022, tetapi harus digantikan Pejabat Baru Mutia Ibrahim pada 5 September 2022.

"Sebenarnya niat saya masuk kantor untuk penyerahan BLT, tetapi dilarang di pagar atau di blok oleh oknum-oknum. Saya tidak diberi kesempatan karena saya dilantik dan ada hubungan keluarga dengan mantan Hukum Tua Bapak Zubair Papunggo," jelas Mutia.

Sebelumnya, Rizal diganti berdasarkan rekomendasi DPRD Minut atas aspirasi masyarakat Wineru yang menilai pejabat kepala desa yang dinilai lebih fokus dalam urusan pertanahan daripada urusan pemerintahan.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan

Rekomendasi Komisi 1 DPRD ini juga didasarkan tindakan Pejabat Kepala Desa yang telah menerbitkan 20 surat kepemilikan hak tanah tanpa tercatat dalam dokumentasi administrasi di desa oleh Sekretaris Desa.

Sebelumnya, pada 20 September 2022, massa pendukung Pejabat Rizal kemudian menggelar aksi serupa ke DPRD Minut dengan tuntutan menolak Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim karena dinilai berpotensi tidak netral.

Mutia Ibrahim merupakan adik ipar dari Hukum Tua Definitif Zubair Papunggo yang menjabat Hukum Tua selama dua periode dan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.

Selain tuntutan menolak pejabat hukum tua, massa juga melaporkan adanya sejumlah temuan yang diduga dilakukan Pejabat Hukum Tua Zubair Papunggo terkait penggunaan anggaran Dana Desa hingga tuduhan penjualan tanah warga kepada negara.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan

Komisi 1 DPRD lalu menjanjikan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak terkait termasuk Pejabat Hukum Tua Baru dan Pejabat Hukum Tua Zubair serta pihak lainnya.

Selang waktu menunggu RDP ini pula lah yang menjadi alasan massa yang kontra bersikeras untuk tidak mengizinkan pejabat hukum tua untuk berkantor sebelum adanya keputusan atau hasil dari RDP Tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini