Selain itu, massa juga menilai pelantikan Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim tidak sah karena bukan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melainkan hanya dilakukan oleh Asisten 1 Pemkab Minut.
Terkait hal tersebut, Azhar, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Minut menjelaskan, jika memang telah dilakukan penerimaan aspirasi dan diputuskan akan dilaksanakan RDP, Hukum Tua harus tetap berkantor.
"Tidak begitu regulasinya, kantor desa itu adalah tempat berkantor pejabat kepala desa yang baru ditunjuk oleh bupati dengan SK sementara. RDP adalah rapat dengar pendapat antara pihak pembawa aspirasi dengan pemerintah yang difasilitasi oleh DPRD. Asisten 1 adalah pembantu bupati bidang pemerintahan. Beliau bisa melaksanakan pelantikan sesuai perintah Bupati," kata Azhar melalui WhatsApp.
Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan
Salah satu perwakilan massa yang menolak Pejabat Mutia Ibrahim juga menyayangkan tidak hadirnya kepala pemerintahan wilayah, dalam hal ini Camat Likupang Timur untuk mendengar keluhannya sejumlah warga.
Sementara di sisi lain, Delby Wahiu, Kepala Kecamatan Likupang Timur mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima pengaduan resmi tertulis dari masyarakat Desa Wineru. Mereka bahkan menolak hadir undangan camat dan tripika.
"Pada 16 September lalu telah kami undang mereka berdialog yang juga dihadiri BPD Desa Wineru, Danramil dan Kapolsek, namun dari perwakilan mereka tidak satu pun yang hadir," kata Camat Likupang Timur.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Hukum Tua Desa Wineru dua periode Zubair Papunggo berharap RDP segera dapat dilaksanakan demi kondisi Desa Wineru terhindar dari fitnah yang terus dilancarkan segelintir masyarakat.
"Kami berharap RDP segera, bahkan andai bisa dilakukan secara terbuka oleh masyarakat agar seluruh pembuktian kami atas tuduhan tersebut bisa kami jawab karena setelah ini kami akan melalui upaya hukum terhadap mereka yang kami anggap melakukan pencemaran nama baik," kata Zubair.
Penulis : Kontributor Kompas TV, Chermanto Tjaombah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com