TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Oknum anggota DPRD Bantul berinisial ESJ diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda DIY terkait kasus dugaan penipuan, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan oknum anggota DPRD Bantul itu dilaporkan atas dugaan kasus penipuan pada Maret 2022 lalu.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Wartawan Tribun, Kerap Peras Warga & Ancam Beritakan Video Asusila
"Laporan korban pada Maret 2022, korban melaporkan peristiwa pidana yang terjadi pada Januari 2018," ujar Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (1/10/2022).
Setelah melalui proses penyelidikan termasuk emeriksaan saksi, Jumat (30/9/2022) kemarin Direktorat Kriminal Umum Polda DIY melakukan penangkapan terhadap ESJ di kediamannya.
"Ditreskrimum telah melakukan penangkapan kepada terlapor dan dilanjutkan dengan penahanan," imbuhnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus.
ESJ dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian Rp 150 juta," tandasnya.(Tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Tangkap Anggota DPRD Bantul Terkait Kasus Dugaan Penipuan