Setelah tiba di lokasi, petugas mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Moewardi Solo untuk divisum.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku guna dimintai keterangan.
Baca juga: Pria Bunuh Orang yang Sedang Telepon, Baru Sadar Salah Sasaran setelah Korban Bersimbah Darah
Pelaku sempat minta bantuan warga
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, pelaku sempat meminta bantuan warga setelah membunuh korban.
SW menyuruh warga yang datang ke lokasi kejadian untuk membuang jasad SP ke sungai.
Jelas permintaan pelaku ditolak mentah-mentah oleh warga.
"Para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Ari.
Ari menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain seperti bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga, serta tangga bambu.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Sumut, Motif Ingin Menikah dengan Selingkuhan, Pelaku Sempat Bersandiwara
Motif pelaku
SW di hadapan polisi mengakui telah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Ia berdalih malu karena korban kerap mencuri barang milik orang lain.
"Pelaku merasa kecewa, marah, malu, karena anaknya sering mencuri," ujar Ari.
Kini, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia telah ditahan dan terancam dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)