TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Enggar Suryo Jatmiko alias ESJ, anggota DPRD Bantul yang ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus lolos tes CPNS.
Diberitakan sebelumnya, Reskrimum Polda DIY menetapkan ESJ karena telah menipu 3 orang warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus ESJ saat melakukan aksinya dengan berjanji bisa meloloskan keluarga korban sebagai CPNS.
Korban yang melaporkan ESJ karena status CPNS tidak kunjung didapatkan padahal sudah menyetor sejumlah uang.
ESJ akhirnya ditangkap pada Jumat (30/9/2022).
Lantas siapa Enggar Suryo Jatmiko?
Baca juga: Anggota DPRD Bantul Tipu 3 Warga hingga Rugi Rp265 Juta, Modus Diloloskan CPNS, Uang untuk Foya-foya
Dikutip dari laman dprd-arsip.bantulkab.go.id, diketahui ia menjabat sebagai anggota komisi D DPRD Bantul Periode 2019-2024.
Komisi ini membidangi Bidang Pendidikan, Kesehatan, Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Kepemudaan, Olah Raga, Peranan Wanita, Keluarga Berencana, Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Enggar sendiri masih tergolong muda dibandingkan anggota DPRD Bantul yang lain.
Ia kelahiran 4 Juni 1984 atau saat ini berusia 38 tahun.
Enggar memiliki riwayat pendidikan S2 dengan titel Sarjana Ekonomi (SE), Master of Management (MM).
Diketahui lewat Partai Gerindra, Enggar sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bantul.
Dirinya memulai karier politiknya pada tahun 2014.
Enggar mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Bantul periode 2014-2019.
Dikutip dari kab-bantul.kpu.go.id, saat itu Enggar memperoleh suara sebanyak 10.377.
Perjalanan Enggar berlanjut dengan terpilih kembali jadi anggota DPRD Bantul periode 2019-2024.
Pada tahun tersebut ia memperoleh 9.203 suara.
Baca juga: YouTuber Populer Ini Kabur Diduga Tipu 6.000 Orang Lewat Forex Bodong, Nilai Penipuan Rp1 Triliun
Kasus yang membelit Enggar
Dihimpun dari Kompas.com, kasus penipuan yang membelit Enggar bermula pada tahun 2018.
Ketika itu ia dihubungi 3 orang termasuk mantan guru dan kerabatnya.
Mereka meminta bantuan kepada Enggar agar anaknya dimudahkan mengikuti tes CPNS.
Enggar kemudian menyanggupi permintaan tersebut namun dengan syarat menyetor uang masing-masing sebanyak Rp 250 juta.
Para korban menyanggupi dengan memberikan uang dengan nominal berbeda.
Korban pertama menyetor Rp 150 juta, korban kedua yakni Rp 75 juta dan korban ketiga Rp 40 juta.
Puncak kasus terjadi saat pengumuman CPNS yang mana Enggar tidak bisa memenuhi janjinya.
Ia juga tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Enggar resmi dilaporkan ke polisi pada 24 Maret 2022.
Baca juga: Catut Nama Wakapolres Jakarta Barat, Dua Narapidana Tipu Pengusaha dari Dalam Sel
Partai Gerindra hormati proses hukum
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul , Darwinto menegaskan, partai sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Menurut Darwinto, kasus yang menjerat Enggar adalah ranah pribadi.
"Artinya apa yang dilakukan ESJ partai tidak mengerti, partai juga tidak bisa mengontrol anggota satu persatu, dan itu urusan pribadi ESJ, partai tidak terlibat apapun," katanya, dikutip dari TribunJogja.com.
Darwinto juga menegaskan, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu.
Mengingat kembali kasus tidak memiliki hubungan dengan partai.
"Itu ranah pribadi ESJ monggo diselesaikan. Kita hanya bisa support secara pribadi bukan partai," tandasnya.
Informasi tambahan, pihak DPRD Bantul dan Gerindra Bantul belum memberikan sanksi apapun kepada Enggar.
Kedua belah pihak masih menunggu proses hukum yang masih berjalan hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)