Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dalam persidangan pertama gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Anne yang merupakan Bupati Purwakarta hadir di persidangan.
Dia didampingi keluarga.
Sedangkan Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dan mantan bupati Purwakarta memilih absen.
Dedi Mulyadi yang berstatus tergugat hanya diwakil pengcaranya yaitu Ojat Sudrajat.
Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, kedua belah pihak, baik pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Perempuan Pertama di Purwakarta
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Sidang ini berlangsung singkat, hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.
Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.