TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, Maluku.
C (16), menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Lima di antaranya merupakan pelajar yang masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku sudah berusia dewasa.
Adapun identitas keenam pelaku yakni A (17), R (14), AW (18), S (12), N (16), dan AN (16).
Keenam pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Dilansir Kompas.com, korban dirudapaksa secara bergilir di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (29/10/2022).
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Setelah peristiwa memilukan itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Orang tua korban yang tak terima lalu melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo, membenarkan kejadian tersebut.
"Betul, ada kejadian itu (rudapaksa siswi) dan sudah ditangani Polres," jelasnya via telepon, Sabtu (1/10/2022).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian mengamankan para pelaku.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, menjelaskan kronologi kejadian korban dirudapaksa.
Peristiwa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru, dikutip dari Kompas.com.
Oleh A, korban dibawa ke rumah kosong.