Di rumah itu, ternyata sudah ada para pelaku yang lain.
"Awalnya, pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong. Setelah pelaku pertama keluar dan pergi, kemudian pelaku kedua dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tak mengenali lima pelaku lainnya.
Korban hanya mengenali pelaku A yang pertama kali mengajaknya ke rumah kosong.
"Dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)