Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar syariat Islam di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (7/10/2022).
Delapan dari 11 pelanggar tersebut adalah terkait kasus perjudian, sedangkan sisanya tiga orang terlibat kasus perzinaan.
Baca juga: Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum
Tiga terpidana kasus perzinaan masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terhukum judi mendapat hukuman bervariasi karena dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria dan seorang wanita.
Mereka adalah:
1. Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34
2. Ri (21) penduduk Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.
3. MJ (wanita/26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang juta dijerat Pasal 37.
"Untuk ketiganya dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi masa tahanan," kata Syamsul Rizal, Sabtu (8/10/2022).
Selebihnya kata Syamsul, delapan orang yang juga dicambuk pada hari yang sama terlibat kasus judi.
Berikut depalan terhukum yang seluruhnya pria:
1. Da (29) warga Sukajadi, Karangbaru mendapat eksekusi 20 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 24 bulan
Baca juga: Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh