Namun semua itu berubah setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Saat itu, koperasi mulai collapse dengan banyaknya kredit macet.
"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.
Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.
Pelaporan AH kepolisi bermula saat para nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.
Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut namun pada akhirnya kasus berujung pelaporan ke polisi.
Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan
3. Total kerugian
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, potensi kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 267 miliar.
Untuk sementara total kerugian yang baru dilaporkan berjumlah Rp 16 miliar.
"Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," ucap Dwi.
Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.
4. Beli kendaraan hingga tanah
Dwi melanjutkan penjelasannya, pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.
AH diketahui telah membeli kendaraan , tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.