TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait sebagai saksi terkait kasus Irjen Teddy Minahasa Putra dan AKBP Dody Prawira.
Irjen Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Sumbar sementara AKBP Dody Prawira adalah mantan Kapolres Bukittinggi.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Penjualan Narkoba
Keduanya menyisihkan barang bukti narkoba seberat lima kilogram lalu dijual.
Kelima saksi tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan kelimanya dipanggil dalam waktu yang berbeda.
Pada hari ini, Selasa (18/10/2022) dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan.
Kemudian besok Rabu (19/20/2022) tiga polisi akan menyusul menghadiri panggilan.
Mereka, lanjut Dwi, nantinya akan diminta memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar.
Baca juga: PROFIL Henry Yosodiningrat, Aktivis Anti-Narkoba yang Menjadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Dwi di Padang Selasa (18/10), dikutip dari Antara.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata dia
Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pengamat Nilai Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Ia dijadwalkan diperiksa pada Senin (17/10/2022) kemarin, namun ditunda karena alasan sakit.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tiga masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan itu terkuaklah bahwa Irjen Teddy diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Berita ini telah tayang di Kompastv berjudul: 5 Personel Polda Sumbar akan Diperiksa Divpropam Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
>