Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat ini pelaku atas nama JU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Begini Modus Dua Wanita di Magelang Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Raup Uang Rp 1 Miliar
Hal ini berdasarkan beberapa laporan perwakilan dengan total kerugian Rp 1,7 miliar yang telah diterima pihak kepolisian.
"Ada 2 laporan yang menjadi perwakilan dari seluruh laporan. Satu korban yang mewakili beberapa laporan dengan total kerugian Rp 1 miliar dan laporan kedua atas nama pribadi yang kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," beber Kompol Andika Dharma Sena.
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan datang melakukan pelaporan.
Kompol Sena menjelaskan, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.
"Kalau (kerugian) di bawah Rp 500 juta pelaporannya secara kolektif. Sedangkan di atas Rp 500 juta bisa melapor secara pribadi," tuturnya.
"Untuk Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda