News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Juru Bicara Sebut Tidak Ada Keinginan Anggota PSSI Agar Iwan Bule Mundur dari Ketua Umum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada anggota PSSI yang berkeinginan agar Iwan Bule mundur dari kursi ketua umum.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Juru bicara Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan tidak ada anggota PSSI yang berkeinginan agar Iwan Bule mundur dari kursi ketua umum.

Riyadh menanggapi mengenai adanya desakan agar Iwan mundur berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Gabung Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Harus Bertanggung Jawab, Ketua Umum Bisa Kena Pidana 

Riyadh mengatakan, kepatuhan pengurus PSSI memenuhi agenda pemeriksaan kepolisian, merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban PSSI atas adanya insiden tersebut.

Termasuk, melakukan evaluasi terhadap PSSI agar menjadi organisasi federasi sepak bola Indonesia yang lebih baik lagi, dari hari ke hari.

"Ya kita kalau bertanggung jawab itu pasti, ada pertanggungjawaban yang sudah dilakukan, seperti pemeriksaan hari ini, lewat kegiatan kegiatan PSSI untuk menambah baik. Sudah jalan mengenai keamanan, ada peraturan polisi yang digodok yang seimbang dan sesuai dengan FIFA dan PSSI dan pemerintah, dalam hal ini kepolisian. Jadi sinkron, berlaku seluruh Indonesia," tegasnya.

Bahkan, terkait adanya desakan dari sejumlah pihak yang menghendaki adanya konferensi luar biasa (KLB) PSSI agar Iwan Bule mundur dari posisi kursi ketua umum. Sebagaimana juga tertuang dalam hasil rekomendasi TGIPF.

Riyadh menerangkan, hal tersebut, hanyalah sebuah rekomendasi yang bisa dilakukan melalui sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku dalam organisasi PSSI.

"KLB itu adalah hak dari anggota PSSI. Kalau anggota meminta sesuai statuta, minta ya bisa terlaksana. Pihak yang di luar, jangkauannya enggak bisa serta merta menjadikan KLB, karena harus menjalani proses-proses sebagaimana statuta yang ada. Dia itu kan sifatnya rekomendasi. Rekomendasi itu kan usulan. Merekomendasikan, putusan ya pada aturan," jelasnya.

Baca juga: Aremania Berbaju Hitam Turun ke Jalan, Serukan Revolusi PSSI, Tagar #SuporterMelawan Trending Topic

Usulan menghendaki Iwan Bule mundur sebagai ketua umum, harus didasarkan pada voting dari anggota PSSI sesuai dengan statuta organisasi.

Riyadh mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada usulan dari sejumlah anggota PSSI yang menghendaki adanya keinginan agar Iwan Bule mundur.

"Siapa yang nyuruh. Kalau yang nyuruh mundur ini, voternya memenuhi syarat sesuai dengan statuta ya, dijalankan, seperti itu. Sampai hari ini, voter tidak ada yang mengusulkan itu sampai hari ini, (bisakah voter dari masyarakat) Voter kok masyarakat. Gak semua masyarakat bisa jadi voter," pungkasnya.

Dicecar 45 pertanyaan

Ahmad Riyadh mengatakan, Iwan Bule dicecar sekitar 45 pertanyaan selama lima jam diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

"45 kalau gak salah. Ada (berkas) PT pendirian PSSI, macam macam, legalitasnya," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini