"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penusukan sadis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.
Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.
"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Korban Penusukan di Cimahi Mengeluh Pusing Sebelum Meninggal Kehabisan Darah
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)