Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.
"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).
Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.
Dengan diamankannya motor yang digunakan pelaku itu, polisi pun akhirnya bisa mengetahui identitas pelaku.
Ibrahim mengatakan, identitas pelaku tersebut bisa terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu dengan data, informasi, dan alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.
"Awalnya dilakukan pengecekan identitas kendaraan, lalu didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," ucap Ibrahim.
Terancam 20 Tahun Penjara
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, itu diduga menjadi pelaku penusukan terhadap bocah berinisial PS (12).
PS yang merupakan warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, meninggal dunia.
Aksi penusukan itu terjadi kala PS pulang dari mengaji di masjid.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka ini diduga melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Gadis Berumur 12 Tahun di Cimahi Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Bagian Punggung
Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.