4. Motif memperkaya diri
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.
"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.
5. Julia minta maaf
Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.
"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.
Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.
"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)