TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HI alias Encon tega menganiaya anak tirinya GVR (8) hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 10 September 2022, lalu.
Namun, kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada 21 Oktober 2022.
Alasan kasus itu baru dilaporkan sebulan kemudian karena adanya ancaman dari pelaku terhadap sang istri atau ibu korban.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta kasus pria aniaya anak tiri hingga tewas di Blora.
Gara-gara Uang Rp 10.000
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku
Diberitakan TribunJateng.com, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena terpancing emosi.
"Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," katanya, Senin (24/10/2022).
Akan tetapi, saat ditanya oleh pelaku, korban mengaku uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku.
"Sehingga pelaku emosi, marah-marah, kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," ujarnya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu mendapat penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya.
Akibatnya, korban sempat muntah dan dibawa ke rumah sakit.
Nahas, saat mendapatkan tindakan medis korban dinyatakan meninggal dunia.
Ancam Istri
Setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas, pelaku melakukan intimidasi kepada istrinya.
Baca juga: Bunuh Icha Secara Berencana, Terungkap Awal Mula Rudolf Memendam Dendam Terhadap Teman Korban
Intimidasi itu dilakukan agar sang istri tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi dan orang lain.
"Kalau kita analisa si pelapor atau ibu korban ini mendapatkan tekanan ataupun intimidasi atau ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan atau membeberkan peristiwa yang terjadi yang dilakukan oleh tersangka," jelas Supriyono, dilansir Kompas.com.
Namun, sebulan kemudian, istri pelaku bertekad untuk melaporkan kejdian yang menimpa anaknya ke polisi.
"Tetapi wujud kesadaran dari pelapor ini, pelapor baru melaporkannya," terangnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya, Jumat (21/10/2022).
Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Sering Marahi Korban
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri
Masih dari Kompas.com, pelaku mengaku sudah sering menganiaya bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun tersebut.
"Saya marah soal pelajaran saja pak, itu pun bisa dihitung tangan," akunya.
Setelah menganiaya anak tirinya hingga meninggal, pelaku merasa menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
Selain sering menganiaya anak tirinya, ia juga mengaku sering bertengkar dengan istrinya.
"Beberapa kali sering bertengkar sama istri," bebernya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Ahmad Mustakim, Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)