Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif meneyebut, pelaku kami amankan di kawasan Kebuyutan Sukmajaya, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
"Alhamdulillah berkat semua pihak, pelaku ini berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," ucap dia.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Bunuh Istri di Karawang, Motif Sakit Hati Dihina karena Pengangguran oleh Mertua
3. Berawal dari aplikasi kencan online
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah membeberkan, perkenalan korban dengan pelaku bermula dari aplikasi kencan online pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 00.00 WIB.
"Setengah jam kemudian tersangka, memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban," ucap dia.
Fitran melanjutkan, pelaku dan korban janjian untuk bertemu lalu pergi bersama ke kamar kos korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya dalam aplikasi itu, menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu.
4. Pelaku habisi korban
Fitran melanjutkan, sesampainya di dalam kos, ternyata pelaku tidak membawa uang seperti kesepakatan.
Namun pelaku tetap mencari cara supaya bisa berhubungan badan dengan korban.
Pelaku lantas menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali pada hari besok setelah mendapat uang kas bon dari bosnya.
Tawaran pelaku tersebut lantas ditolak mentah-mentah korban.
Korban ketika itu sempat mengatai pelaku dengan kata kere alias tak punya uang.
"SPR langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku hingga korban lemas," urai Fitran.