Korban kemudian meninggal dunia lalu jasadnya disetubuhi oleh pelaku.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pergi sambil membawa HP milik korban untuk dijual.
Baca juga: Motif Duda Bunuh dan Bakar Pacar, Kesal Dimintai Uang, Korban Datangi Pelaku di Hutan
5. Marah disebut kere
SPR di hadapan polisi mengakui telah membunuh teman kencannya itu.
Motif pelaku karena emosi saat korban mengeluarkan kata yang menyakitkan hatinya.
"Karena saya dianggap kere (tidak punya uang). Saat itu saya tidak simpati dan saya juga terpengaruh minum-minuman keras. Saya membunuhnya dengan cara dicekik," kata SPR mengakui.
SPR kini mengaku menyesal dengan perbuarannya sendiri.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dan pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Handhika Rahman)