Ia dijerat pasal jarimah pemerkosaan Pasal 48 Junto Pasal 52 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 175 kali atau penjara 175 bulan.
Informasi tambahan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain berupa baju jubah warna hijau tua yang digunakan pelaku saat melakukan pengobatan.
Kemudian sandal pelaku dan sejumlah baju milik korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com /Muhammad Nazar/Idris Ismail)
BERITA REKOMENDASI