TRIBUNNEWS.CON, TANGERANG- Sejumlah organisasi akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).
Aksi tersebut buntut kekecewaan warga karena Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang tidak ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.
Baca juga: Sejarah Museum Wayang di DKI Jakarta, Jadi Cagar Budaya Indonesia
Mereka akan membentangkan 1.000 lebih bendera kuning dan 50 replika pocong sebagai bentuk kekecewaan.
Pasalnya, lokasi yang sudah sejak ratusan tahun sudah ada di lokasi ini, dan dianggap memiliki sejarah serta kultur yang kental tentang perjuangan Islam di Banten.
Kekecewaan masyarakat bertambah lantaran Pemerintah Kota Tangerang dianggap tidak berpihak pada masyarakat.
Terlebih, masyarakat setempat dikejutkan tentang info relokasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau mereka niat berpihak pada rakyatnya, tidak perlu penetapan cagar budaya, cukup dengan menjadikan lokasi tersebut sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum," ujar aktivis sosial Saiful Basri, Minggu (30/10/2022).
"Saya rasa itu bukan hal yang sulit jika Pemkot Tangerang memang niat berpihak kepada masyarakatnya," imbuhnya.
Baca juga: Kementerian PUPR: Penataan Cagar Budaya Benteng Van Den Bosch Rampung Januari 2023
Menurutnya, Pemkot Tangerang memiliki kerjasama tertentu dengan pengembang yang ingin menggunakan lahan tersebut.
"Kenapa Pemkot Tangerang berpihak ke pengembang, makanya kami akan menggelar aksi besar besaran selama satu minggu," kata dia.
Aksi unjukrasa yang akan digelar melibatkan ribuan orang, dari lintas organisasi dan unsur masyarakat.
"Kami juga akan mengelilingi Pemkot Tangerang dengan ribuan bendera kuning dan puluhan pocong," ucapnya.
Baca juga: 125 Tahun Jumenengan KGPAA Mangkunegoro VI, Cagar Budaya Astana Oetara Ajak Kaum Muda Jadi Pembaharu
"Hal ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap matinya hati nurani yang mengabaikan persoalan di masyarakat," terang Saiful Basri.
Ribuan masyarakat yang akan menggelar aksi unjukrasa tersebut merupakan respon dari kebijakan Dirjen Kebudayaan yang memutuskan makam Mbah Buyut Jenggot bukanlah cagar budaya.
Melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya nakam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.
Baca juga: Tim Cagar Budaya Karanganyar Selamatkan Yoni Berbentuk Seperti Lumpang
"Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polemik Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang, Warga Gelar Aksi Teatrikal Pocong dan Bendera Kuning