News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upaya Pencarian Korban KM Cantika Express 77 Diperpanjang, Pengamat Tanyakan Soal Manifest Penumpang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Personel Stasiun Bakamla Kupang yang tergabung dalam Tim SAR gabungan evakuasi korban Kapal Cepat KFC EXP. Cantika 77 yang mengalami kebakaran pada (24/10) sekira pukul 13.00 WITA di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Selasa (25/10/2022). Kapal Cepat KFC Exp. Cantika 77 ini melayani rute Pelabuhan Tenau Kupang - Pelabuhan Kalabahi Alor dengan membawa 167 penumpang dan 10 orang ABK. Penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui. //BAKAMLA RI

Dari jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Capt. Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.

"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut," katanya.

"Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula," sambungnya.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.

"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Capt. Hakeng.

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Centre (IKAL SC)    (Istimewa)

Lanjut Capt. Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegas Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt. Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. "Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan.

Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku," tutup Capt. Hakeng.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapal Cantika 77 Terbakar, Operasi SAR Perpanjang Tiga Hari Cari 17 Korban Hilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini