Kota Tegal
Tahun 2021: Rp 1.982.750
Tahun 2022: Rp 2.005.930
Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, DKI Jakarta Peringkat Pertama, Disusul Papua dan Sulut
UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah di setiap tahunnya.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935 .
Upah tersebut naik 0,78 persen persen atau sebesar Rp 13.956 dibanding UMP Tahun 2021.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)