News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Fakta Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeran wanita kebaya merah dalam video viral. Polisi telah mengamankan pasangan pemeran video asusila tersebut.

Alasan berkostum kebaya merah

Baca juga: UPDATE Video Mesum Wanita Kebaya Merah, Polisi Buru Tim yang Membuat dan Menyebarkan

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bukan karyawan hotel

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.

Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022. 

Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.

Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini