TRIBUNNEWS.COM - Video berdurasi 16 menit yang memperlihatkan wanita berkebaya merah melakukan adegan tidak senonoh dengan seorang pria berujung pidana.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua pemeran berinisial ACS dan AH dalam video tersebut pada Minggu (6/11/2022).
Mereka diamankan di indekost di daerah Medokan, Surabaya pada 21.00 WIB.
"Terduga pelaku kebaya dua orang. Antara lain seorang laki-laki berinisial ACS kelahiran Surabaya dan satu perempuan AH kelahiran Malang."
"Adapun penangkapan dilakukan di daerah Medokan," kata Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dikutip dari Surya.co.id.
Selain ditangkapnya pemeran video tersebut, ada beberapa fakta lain yang telah terungkap pasca penangkapan.
Baca juga: Setelah 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi Video
Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua pemeran berinisial ACS dan AH terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 Ayat 1.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Trending Topic di Twitter
Pasca penangkapan, tagar #kebayamerah trending topic di Twitter.
Hingga pukul 17.00 WIB, sebanyak 4.300 cuitan telah dituliskan oleh warganet di Twitter.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah