TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta penangkapan pemeran video asuslia wanita kebaya merah.
Polisi akhirnya menangkap pemeran video asusila wanita kebaya merah yang ramai menjadi perbincangan baru-baru ini.
Video asusila berdurasi total 16 menit itu memperlihatkan adegan dewasa wanita yang mengenakan kebaya merah dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sejoli Pemeran Video Viral Kebaya Merah, Ditangkap di Daerah Medokan, Surabaya
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022), berikut ini 5 fakta penangkapan pemeran video asusila kebaya merah:
1. Ditangkap di Kota Surabaya
Polisi menyatakan dua pemeran video asusila wanita kebaya merah ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pria yang ditangkap itu berinisial ACS (29), sedangkan sang wanita berinsial AH (24)
ACS berasal dari Surabaya, sementara AH berasal dari Malang.
"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang."
"Antara lain seorang laki-laki yang berinisial ACS kelahiran Surabaya dan seorang perempuan berinisial AH kelahiran Malang," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Senin (7/11/2022) dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Menurut Kombes Farman, pria dan wanita pemeran video kebaya merah itu ditangkap di sebuah indekos di daerah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
2. Bukan suami istri
Pemeran video wanita kebaya merah itu bukanlah pasangan suami istri.
Keduanya hanya menjalin hubungan alias berpacaran.
Sang wanita berprofesi sebagai model, sementara sang pria merupakan pengusaha event organizer (EO).
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, dikutip dari TribunJatim.
3. Mengaku baru sekali bikin video
Kepada polisi, keduanya mengaku hanya sekali membuat video asusila yang kini ramai jadi perbincangan.
Video itu dibuat sekitar bulan Maret 2022 di sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya.
"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," kata Kompol Harianto Rantesalu.
Sebelumnya, sempat muncul dugaan, video itu dibuat di Bali.
Namun, kini terungkap, video asusila itu rupanya diproduksi di Surabaya.
Dalam pembuatan video itu, keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain.
Proses pembuatan video dilakukan dengan bantuan tripod.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya.
Baca juga: Viral Video Wanita Kebaya Merah: Pemeran Perempuan Warga Malang, Begini Penjelasan Polisi
4. Alasan kenakan kebaya merah
Kompol Harianto kemudian mengungkap alasan sang wanita mengenakan kebaya merah serta rok jarik.
Berdasar penuturan kepada polisi, hal itu dilakukan atas dasar kebutuhan fantasi semata.
Meski demikian, polisi menyatakan masih akan memperdalamnya lagi.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Kompol Harianto.
Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.
5. Sudah ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.
Namun, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," kata Kompol Harianto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Daryono/Farriyanida) (TribunJatim)