Iwan menerangkan, VJ tidak langsung membuang jasad bayinya setelah dibunuh.
Pelaku sempat menyimpannya semalaman sembari mencari lokasi pembuangan yang dirasa cocok.
"Disimpan di dalam kamarnya dibungkus dengan kain dengan niatan bahwa yang bersangkutan akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," lanjut Iwan.
Iwan menambahkan, kedua orangtua VJ telah meninggal dunia.
Selama ini dirinya tinggal hanya berdua dengan sang kakak.
Kakak VJ tidak mengetahui adiknya hamil dan tega membunuh bayinya sendiri.
"Karena perawakannya kecil dia tidak kelihatan seperti orang hamil.
Ketika kita sambangi ke rumah untuk mengamankan pelaku, pihak keluarga juga kaget," ujar Iwan.
Baca juga: VIRAL Bayi dan Ibunya Selamat dari Kebakaran Kapal Cantika 77, Sempat Terapung di Laut Selama 3 Jam
5. Ancaman hukuman
VJ kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
VJ terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Iwan mengungkap, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Pihaknya akan melakukan profiling akun Facebook VJ.