TRIBUNNEWS.COM - Kasus wanita muda bunuh dan buang bayinya yang baru ia lahirkan terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelakunya berinisial VJ (20), warga Kelurahan Nusukan.
VJ mengaku dihamili oleh kekasihnya yang ia kenal lewat media sosial Facebook alias FB.
Kekasihnya lalu meninggalkan VJ saat tahu dirinya hamil hasil hubungan terlarang atau di luar nikah.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
1. Awal kasus
Baca juga: 5 Fakta Bayi di Batam Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Motif Pelaku Kesal Korban Rewel dan Cengeng
Kasus ini bermula saat warga menemukan jasad bayi pada 2 November 2022 kemarin.
Lokasinya berada di teras rumah kosong kawasan Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Saksi mata awalnya mencium bau tak sedap seperti bangkai tikus.
Setelah ditelusuri, sumbernya berasal dari bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi jasad bayi.
Saksi mata kemudian memberitahukan ke warga lain sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
2. Pelaku ditangkap
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pembuangan sekaligus ibu kandung dari bayi berinisial VJ pada Jumat (4/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
VJĀ diketahui tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).