News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Fakta Baru Video Wanita Kebaya Merah: Dihargai Rp 750 Ribu, Konten Pesanan Tema Resepsionis Hotel

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang ACS (29), pria yang menjadi pemeran dalam video porno wanita berkebaya merah saat berada di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Berikut fakta terbaru dari Polda Jatim terkait kasus video porno wanita berkebaya merah dimana konten dihargai Rp 750 ribu hingga konten pesanan.

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru terkait video dewasa dari wanita kebaya merah berinisial AH dan seorang pria berinisial ACS dibeberkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Adapun fakta pertama adalah video tersebut dibuat pada 8 Maret 2022.

Hal itu dibuktikan dengan adanya barang bukti berupa invoice pemesanan hotel yang berada di Gubeng, Surabaya.

Selain itu, Farman mengatakan video dewasa itu merupakan pesanan konten dari seseorang dengan tema resepsionis hotel.

"Adapun modus, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

Farman mengatakan saat ini pihak yang memesan konten tersebut tengah diburu.

Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Selain itu, kata Farman, keuntungan diperoleh ACS dan AH dari penjualan konten video porno tersebut.

Menurutnya, tarif yang dipatok oleh ACS dan AH tergantung dari tema yang diinginkan konsumen.

"Tarif ini bervariasi tergantung tema. Untuk hasil penjualan konten untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Farman.

Farman juga menjelaskan ada sosok lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu berinisial AGH.

AGH merupakan pekerja lepas dalam pembuatan video.

Kronologi: Berawal dari DM Instagram, Konten Video Dihargai Rp 750 Ribu

Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kolase Twitter)

Farman menjelaskan kronologi pembuatan video berawal ketika adanya direct messages (DM) Instagram kepada AH dari konsumen.

Konsumen tersebut meminta kepada AH dan tersangka lain berinisial JH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel.

Adapun konsumen tersebut membayar konten tersebut seharga Rp 750 ribu.

"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki. Dan meminta kepada tersangka JH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel dan dibayar sebesar Rp 750 ribu," jelas Farman.

Baca juga: Setelah 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi Video

Setelah itu, JH dan AH memesan kamar 1710 dan membuat video sesuai pesanan dari konsumen.

Farman menjelaskan setelah video porno itu selesai direkam dan diedit, AH mengirimnya kepada pemesan melalui aplikasi pesan, Telegram.

Ditemukan 92 Video Porno dan 100 Foto Telanjang

Sosok wanita berkebaya merah yang viral lantaran terekam membuat video porno dengan seorang pria di salah satu hotel di Surabaya. Wanita tersebut berinisial AH dan disebut influencer asal Surabaya. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Farman mengatakan pihaknya menemukan 92 video porno dari hardisk yang dimiliki oleh AGH.

"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.

Lebih lanjut, Farman mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap pemesan video porno wanita kebaya merah serta memeriksa saksi tambahan untuk pengembangan.

Selain itu, Farman mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu laptop hitam, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan G33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Adapun AH dan ACS dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Video Perempuan Kebaya Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini