TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.
Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.
Selain Arak Bali ada delapan warisan budaya Bali lain yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.
Baca juga: Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan
Berikut sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dikutip dari Kompas.com:
- Arak Bali
- Uyah Amed
- Jaja Laklak
- Lontar Bali
- Sate Lilit
- Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi
- Berko (seni pertunjukan)
- Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan)
- Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional)