News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Petani Arak Lega

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arak dan Wine Bali. Simak fakta-fakta terkait arak Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menetapkan arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Penetepan arak Bali sebagai WBTB Bali berkat keberhasilan pemerintah Provinsi Bali melindungi produsen minuman itu dengan membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.

Selain Arak Bali ada delapan warisan budaya Bali lain yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda.

Baca juga: Pabrik Arak Ilegal di Madiun Jatim Mampu Raup Keuntungan Rp 20 Juta per Bulan

Berikut sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda dikutip dari Kompas.com:

- Arak Bali

- Uyah Amed

- Jaja Laklak

- Lontar Bali

- Sate Lilit

- Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi

- Berko (seni pertunjukan)

- Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan)

- Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini