Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda AL yang diduga selingkuh dengan istri anggota TNI.
Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.
Muhammad Purbaja menceritakan, Aipda Azis pada bulan Februari 2022 melakukan perbuatan tercela yakni perselingkuhan. Kemudian tertangkap warga dan dibawa ke Polres Purworejo.
Kemudian dilakukan sidang disiplin Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian hingga putusan banding.
Pada putusan tersebut dinyatakan Aipda Azis melakukan pelanggaran berat.
"Perselingkuhan dilakukan bersama seorang wanita di Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," jelasnya.
Baca juga: Anggotanya Selingkuh dengan Istri TNI, Kapolda Jateng: Itu Oknum, TNI/Polri tak Bisa Dipisahkan
Menurut Kapolres putusan sidang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian pertama pada bulan April 2022 dengan hasil PTDH.
Kemudian oknum polisi itu mengajukan banding.
"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ujanya.
Selain pemecatan, Kata Kapolres, Azis juga dilaporkan tindak pidana dalam kasus perzinahan pada 7 September 2022.
Saat ini perkara itu dalam proses tahap I ke kejaksaan.
"Kami menunggu dari teman-teman kejaksaan apabila berkas itu sudah P 21 maka yang bersangkutan akan kami kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," imbuhnya.
Terkait viralnya seorang tentara merupakan suami dari wanita itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi tempat bekerja pria tersebut.