News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Penyebar dan Tim Produksi Video Kebaya Merah Dicari Polisi setelah 2 Pemeran Diamankan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pemeran dalam video asusila Kebaya Merah berhasil ditangkap, penyebar dan tim produksi masih dicari

Yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/TribunJatim.com/Luhut Pambudi/Surya.co.id/ Sarah Elnyora/Kompas.com/ Kontributor Surabaya/ Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini