News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Perempuan Kebaya Merah

Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita kebaya merah saat mengecek kamar hotel - Berikut ini alasan tersangka video asusila menggunakan kebaya. Ternyata karena fantasi.

Dalam pasal tersebut mengayatakan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang

b. kekerasan seksual

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka

c. masturbasi atau onani

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Tribunnews.com, Renald/Farriyanida)(TribunJatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini