Dalam pasal tersebut mengayatakan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang
b. kekerasan seksual
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com, Renald/Farriyanida)(TribunJatim)