TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap cara yang digunakan kedua pelaku kasus kebaya merah untuk menawarkan videonya.
Diketahui, dua pemeran dalam video asusila wanita berkebaya merah yang viral di media sosial kini telah ditangkap polisi.
Mereka diamankan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Minggu (6/11/2022) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungakap jika video dengan tema kebaya merah yang mereka buat merupakan pesanan dari orang lain.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan cara pelaku menawarkan video mereka.
Kedua pelaku mengelola akun Twitter bernama @ainturslvt dan @meamora.
Baca juga: Akun Twitter Wanita Kebaya Merah Sempat Puji soal Storyline saat Videonya Viral, Kini Deactive
Dalam akun Twitter ini mereka menawarkan berbagai jenis video dewasa yang bervariasi.
Harga yang mereka tawarkan untuk satu video bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.
Pelanggan yang tertarik untuk memesan video dapat menghubungi mereka melalui direct message (DM) dua akun Twitter tersebut.
Mereka akan melakukan negoisasi harga terlebih dahulu dengan pelanggan untuk video dewasa yang akan dibuat.
Ketika proses negoisasi harga telah sepakat kedua pelaku akan mendokumentasikan video dewasa yang diinginkan pelanggan.
Pelanggan dapat memesan kostum dan jenis video dewasa yang diinginkan.
Kedua pelaku akan mengirimkan video yang dipesan melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.
Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.
"Penjualan melalui telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.
Untuk video dengan tema kebaya merah yang viral, kedua pelaku mengaku membuat video tersebut pada awal Bulan Maret 2022.
Dalam video yang dipesan, pelanggan meminta kedua pelaku beradegan seperti resepsionis dan tamu hotel.
Baca juga: Fakta Baru Video Kebaya Merah: Dibanderol Rp 750 Ribu, Pembeli Juga Bisa Pesan Tema Video Dewasa
Video dengan kostum kebaya merah tersebut dibanderol dengan harga sekitar Rp750 ribu.
"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta utk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp750 ribu," imbuhnya.
Dengan uang yang diterima kedua pelaku melakukan reservasi hotel.
Hotel yang digunakan berada di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," ujar Kombes Pol Farman.
Untuk alat perekam, kedua pelaku menggunakan HP dan mengeditnya.
Video direkam oleh kedua pelaku secara bergantian dan menggunakan alat bantu tripod.
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku memperoleh keuntungan dari video dewasa yang mereka buat.
Hasil keuntungan tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.
Diketahui, pemeran wanita dan pria dalam video ini adalah warga Surabaya.
Baca juga: Pemesan Video Kebaya Merah juga Terancam Pidana, Polda Jatim: Twitter-nya Sudah Kami Ketahui
Penangkapan dua pemeran ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.
Saat diamankan mereka berada di lokasi yang sama yaitu di sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).
Sosok pemeran pria dalam video tersebut berinisial ACS dan sosok wanita berinisial AH.
Polisi juga mengungkap profesi dari kedua pemeran.
Untuk pemeran pria berprofesi sebagai pengusaha Event Organizer (EO) dan pemeran wanita merupakan model.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)