“Iya jadi pas kejadian penganiayaan itu, korban almarhum SM tidak melapor dan baru dilaporkan keluarga setelah korban meningal dunia dalam kecelakaan,” ungkapnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Dalam laporannya, keluarga korban membawa bukti berupa foto wajah korban yang lebam dan bengkak.
Menurutnya, bukti tersebut belum begitu kuat.
Ia menambahkan jika kasus penganiayaan ini diduga terjadi sudah lama.
“Intinya kasus ini sedikit sulit karena tidak ada hasil visum korban,” tambahnya.
Kini polisi masih memproses laporan kasus penganiayaan ini dan Briptu Isra Sangaji masih akan menjalani sidang kode etik terkait kasus perselingkuhan di Mapolres Buru Selatan.
“Terduga pelaku sudah ditahan sementara menjalani proses sidang kode etik,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Fandi Wattimena/Ode Alfin Risanto)