TRIBUNNEWS.COM - Aipda AL, anggota Polri yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri seorang TNI kini harus menanggung akibatnya, yakni dipecat dari Polri.
Diketahui Aipda AL telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.
PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Tak cukup dengan PTDH, Aipda AL juga terancam dipenjara atas aksi perselingkuhannya dengan istri TNI yang berinisial AFA tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim.
Issandi juga menyebut jika berkas perkara Aipda AL ini sudah lengkap atau berstatus P21.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI, Digerebek Februari 2022, Ngaku 10 Kali Selingkuh
Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara Aipda AL tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.
"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo."
"Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum makan pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakn lengkap (P-21)," kata Issandi dilansir Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Issandi menambahkan, kini Kejari Purworejo tengah menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.
"Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.
Baca juga: Aipda AL Selingkuhi Istri Anggota TNI Ketahuan Warga Pada Februari 2022: April Pelaku Dipecat Polisi
Aipda AL sendiri dijerat dengan pasal 248 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sebelumnya, Serda AA, suami AFA yang merupakan anggota TNI ini melaporkan istrinya yang telah berselingkuh dengan anggota Polri, yakni Aipda AL.
Laporan tersebut dibuat Serda AA ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 lalu.