Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Anggota Keluarga di Sumatera Utara: Anak Bakar Ibu Tiri dan Suami Mutilasi Istri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/M Elgana Barokah)
BERITA REKOMENDASI