"Dengan berbagai pertimbangan dan diskusi kita sampaikan di sini untuk Sulastri dan Rahima Meilani dinyatakan lulus," kata Irjen Pol Midi Siswoko, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Diberitakan sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah nama Sulastri yang merupakan anak seorang petani sengaja digugurkan dan diganti dengan keponakan perwira polisi.
Menurutnya, usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan yakni lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," katanya, melansir Kompas.com.
Pihak panitia mengaku melakukan kesalahan penginputan data diri terkait batas umur dan akan melakukan evaluasi.
"Iya memang harusnya disampaikan sejak awal tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," ungkap dia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunTernate.com/Randi Basri) (Kompas.com/ Yamin Abdul Hasan)