TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Diana Hasibuan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, membakar ibu tirinya hingga meninggal dunia.
Diana awalnya tidak disebut tidak berniat membunuh ibu tirinya. Diana kesal kepada ibu tirinya karena niatnya bunuh diri dihalangi korban.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pria di Medan, Keterangan Berbeda dengan Pihak Keluarga, Berikut Penjelasannya
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Rusdi Marzuki menerangkan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat 11 November sekitar pukul 04:30 WIB dan menggedor pintu korban dengan keras.
Kemudian korban membuka pintu rumahnya serta menegur tersangka dengan mengatakan 'Apanya mau mu.'
Tersangka kemudian memberitahu kalau dirinya mau bunuh diri.
"Gak Mak, saya mau bunuh diri,"kata polisi menirukan ucapan pelaku.
Korban yang mendengar ucapan anak tirinya meminta agar Diana mengurungkan niatnya bunuh diri.
"Ah jangan, janganlah,"kata pelaku menirukan ucapan korban yang dijelaskan.
Baca juga: 6 Fakta Wanita Muda di Solo Bunuh Bayinya Hasil Hubungan Terlarang, Simpan Jasad di Kamar Semalaman
Kemudian tersangka langsung menyiram BBM jenis pertalite ke tubuh korban lalu membakarnya.
"Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya udah, kalau enggak mamak lah,' yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Rusdi Marzuki,Selasa (15/11/2022).
Ketika tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan ini pun didengar oleh anak korban lain, yang tinggal disekitar.
Ketika warga dan anak korban datang ternyata Nurhayani tak terselamatkan. Sekujur tubuhnya terbakar hingga gosong.
Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labusel bernama Diana Hasibuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Anggota Keluarga di Sumatera Utara: Anak Bakar Ibu Tiri dan Suami Mutilasi Istri
Meski demikian polisi masih perlu memeriksa kejiwaan Diana karena diduga depresi karena dimutasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas di Desa Hutagodang menjadi bidan.
Nantinya, Diana akan dibawa ke Medan guna di observasi kejiwaannya.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,"ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri