TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah memasuki sidang kelima pada Rabu (16/11/2022).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat. Sidang dihadiri oleh Dedi Mulyadi dan Anne Ratna.
Sidang yang berlangsung hari ini telah memasuki pembacaan materi gugatan cerai.
Sebelumnya, sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan pada Rabu (5/10/2022), Kamis (27/10/2022) dan Selasa (8/11/2022).
Namun, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022), Dedi Mulyadi tidak hadir.
Baca juga: Alasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi
Dalam sidang mediasi tersebut, Anne Ratna menegaskan tidak ingin mempertahankan keluarganya.
"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Kini sidang perceraian memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai karena pada sidang mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan.
Pada sidang ini, Anne Ratna Mustika datang pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Pajero sport dan Dedi Mulyadi datang pukul 09.00 WIB menggunakan ojek online.
Anne Ratna Mustika menjelaskan jika saat proses mediasi hanya ada satu hal yang menjadi kesepakatan bersama yaitu hak asuh anak.
Untuk proses perceraian kini dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan oleh dirinya.
"Kami langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tapi dari hasil proses mediasi, ada satu poin yang kemudian tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak."
"Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujarnya dikutip dari TribunPriangan.com.
Wanita kelahiran Cianjur ini menjelaskan hal-hal yang membuatnya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna diajukan pada 19 September 2022.
Menurutnya, ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya.
Baca juga: Saat Sidang Pertama Gugatan Cerai, Anne Ratna Datangi di PN Purwakarta sementara Dedi Pilih Absen
Selain itu, ia menyebut ada KDRT secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan jika proses mediasi yang berlangsung sebelumnya tidak seratus persen gagal.
"Sebenarnya ya engga gagal ya, sebagian berhasil dan sebagian tidak. Berhasilnya seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujar politisi partai Golkar ini.
Pria berusia 52 tahun itu menanggapi adanya KDRT psikis dalam materi gugatan.
Menurutnya hal itu tidak terjadi karena Anne Ratna tidak menunjukkan pernah mengalami KDRT psikis.
Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Mediasi dan Bertemu Anne Mustika
"Istri mengalami KDRT psikologi itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan. Ada engga tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai bupati pede Mbu ini," ungkapnya.
Ia juga membantah ketika disebut tidak pernah memberi nafkah lahirĀ dan batin.
Dedi menyebut keadaan ekonomi keluarganya berkecukupan dan ia masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
"Ngomong kebutuhan apa si yg kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya engga ada problem soal itu."
"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahayangan saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya. Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," tambahnya.
Persidangan kelima dengan agenda pembacaan gugatan cerai ini berakhir pukul 10.45 WIB.
Dan agenda persidangan selanjutnya adalah replik materi gugatan oleh pihak tergugat.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Deanza Falevi) (TribunPriangan.com/Deanza Falevi)